Pernah mendengar SWDKLLJ??? coba bro2 semuanya cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita bakal dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ apa itu??? manfaatnya buat apa???
Yups, SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ tiap-tiap bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat turut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukanlah Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari type kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc bakal dikenai tarif Rp35rb. Sedang untuk type sedan, jip dll sebesar Rp143rb.
Faedah yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila berlangsung kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang didapatkan oleh Layanan Raharja berdasar pada Ketentuan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetaplah (Optimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Optimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana caranya peroleh santunan???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja paling dekat.
2. Isi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat info kesehatan dari dokter yang menjaga/RS, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
3. Bila korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi biaya perawatan & penyembuhan yang asli sedang bila meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur bila mengajukan kian lebih 6 bln. mulai sejak terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan kurun waktu 3 bln. mulai sejak hak santunan di setujui oleh Layanan Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan bukan sekedar pada seorang/pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Jadi jangan pernah terlambat memprosesnya...
No comments:
Post a Comment